Senin, 10 Mei 2010

Politik, Hukum dan Fungsi Hukum Bagi Negara

Pendahuluan
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Ada dua tugas negara yaitu:


1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Negara tidak dapat berbuat semena-mena terhadap rakyat. Jadi perlu adanya suatu aturan yang mengikat dan jelas karena tanpa adanya aturan, sesuatu itu tidak akan berjalan dengan baik termasuk negara. Hal inilah yang disebut dengan hukum.
Para filosof hukum dan filosofi politik sebagai “the hallmark” hal yang sangat diperlukan oleh negara untuk mengatur tata kehidupan melalui aturan-aturan yang bersifat mengikat atau yang dapat dipaksakan pemanfaatannya.
Hukum dari segi politik diartikan sebagai proses-proses, patokan-patokan, asas-asas, dan aturan-aturan yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan yang mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu.

Pembahasan
1. Pengertian Politik
 Austin Ranney mendefinisikan politik sebagai proses pembuatan kebijakan pemerintahan (public policy).
 Harold D. Laswell menyebut bahwa politik itu menyangkut proses penentuan who get what, when and how.
 Ramlan Surbakti mendefiniskan politik sebagai proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan kebaikan bersama bagi masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
 Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles).
 Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara.
 Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat.
 Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi, diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan, globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme, marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi, totaliterisme, oligarki dsb. Berbicara mengenai politik, tidak lepas dari kata kekuasaan.Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan; kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
2. Perilaku politik
Perilaku politik atau (Inggris:Politic Behaviour)adalah perilaku yang dilakukan oleh insan/individu atau kelompok guna memenuhi hak dan kewajibannya sebagai insan politik.Seorang individu/kelompok diwajibkan oleh negara untuk melakukan hak dan kewajibannya guna melakukan perilaku politik adapun yang dimaksud dengan perilaku politik contohnya adalah:
 Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin.
 Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat.
 Ikut serta dalam pesta politik.
 Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas.
 Berhak untuk menjadi pimpinan politik.
 Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku.
3. Sistem Politik di Indonesia
a) Input, Proses dan Output
 Input dalam sebuah sistem politik adalah aspirasi masyarakat atau kehendak rakyat (tuntutan, dukungan, sikap apatis).
 Proses dalam sistem politik mencakup serangkaian tindakan pengambilan keputusanbaik oleh lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif dalam rangka memenuhi atau menolak aspirasi masyarakat.
 Output sistem politik berupa kebijakan publik (pemenuhan aspirasi masyarakat, penolakan/ketidaksediaan untuk memenuhi aspirasi masyarakat).

b) Struktur Politik
 Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu.
 Tugas lembaga politik disebut fungsi.
 Rangkaian keseluruhan fungsi disebut proses.
 Rangkaian fungsi tersebut dalam bidang politik sehingga disebut proses politik.
c) Sistem Politik
 Merupakan kesatuan antara struktur dan fungsi-fingsi politik.
 Stru ktur politik diibaratkan mesin sedangkan komponennya disebut fungsi.
d) Fungsi Politik
 Perumusan kepentingan.
 Pemaduan kepentingan.
 Pembuatan kebijakan umum.
 Penerapan kebijakan.
 Pengawasan pelaksanaan kebijakan.
e) Fungsi Politik yang lain
 Komunikasi politik.
 Sosialisasi politik.
 Rekrutmen politik.
f) Struktur Politik
Suprastruktur menjalankan output
 Decision or rule making.
 Rule application.
 Rile adjudication.
Infrastruktur menjalankan input
 Interest articulate=perumusan dan pengajuan kepentingan.
 Interest aggregation=pemaduan atau pengajuan kepentingan.
g) Struktur Politik di Indonesia
 Sistem politik demokrasi berdasarkan Pacasila
 Kedaulatan rakyat
 Pelaksanaan kedaulatan melalui sistem perwakilan
 Didalam lembaa perwakilan selalu diusahakan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
h) Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik di Indonesia
 Lembaga pelaksana fungsi pembuatan kebijakan umum/legislative.
 Fungsi Legislasi.
 Fungsi pengawasan/control.
 Fungsi anggaran.
 Lembaga pelaksana fungsi penerapan kebijakan/eksekutif.
 Lembaga fungsi pengawasan pelaksana kebijakan/yudikatif.
i) Mahkamah Agung dan Makhamah Konstitusi
Wewenang MA
 Mengadili pada tingkat kasasi.
 Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
 Melaksanakan wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Wewenang MK
 Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
 Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD.
 Memutuskan pembubaran partai politik.
 Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
j) Infrastruktur Politik di Indonesia
Lembaga swadaya masyarakat (civil society)
 Community base organization seperti kelompok arisan, simpan pinjam
 Civics group contoh NU
Partai Politik
Fungsi
 Pendidikan politik.
 Penciptaan iklim yang kondusif serta perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
 Penyerap. Panghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara constitutional.
 Partisipasi politik warga Negara.
 Rekrutman politik dalam proses pengisian jabatan politik.
3. Ideology politik
Ideologi politik adalah kumpulan ide, gagasan dan visi secara komprehensif tentang proses pembentukan, pembagian, pengelolaan dan penggunaan kekuasaan dalam masyarakat, khususnya negara. Merujuk gagasan dari presiden pertama Indonesia, pada zaman Soekarno, setidaknya terdapat tiga ideologi politik yang mendominasi masyarakat Indonesia, yaitu Nasionalis, Islam dan Marxis.
Nasionalisme berasal dari kata nation yang berarti bangsa atau kelompok manusia yang menjadi penduduk resmi suatu negara. Pada abad ke-18 kata “nation” menjadi lebih luas artinya setelah Parlemen Revolusi Prancis menyebut diri mereka sebagai “assemblee nationale” yang menandai transformasi institusi politik tersebut, dari sifat eksklusif yang hanya diperuntukkan bagi kaum bangsawan ke sifat egaliter di mana semua kelas meraih hak yang sama dengan kelas elite dalam berpolitik. Ideologi nasionalis adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Religius telah menjadi ciri tersendiri bagi Indonesia. Sejak awal sejarah perkembangan bangsa Indonesia, masyarakat Indonesia sudah menganut politeisme. Politeisme secara harfiah berasal dari bahasa Yunani poly dan theoi yang berarti banyak tuhan. Politeisme sebagai sebuah bentuk kepercayaan yang mengakui adanya lebih dari satu Tuhan merupakan penjelasan bagi kegandrungan banyak masyarakat Indonesia hingga saat ini terhadap hal-hal yang berbau klenik, mistis dan ghaib. Pada perjalanan sejarah selanjutnya Islam menjadi agama terbesar yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia. Sebagai sebuah agama yang memiliki konsep holistik, maka pembicaraan tentang pandangan hidup masyarakat Indonesia tidak dapat lepas dari ideologi Islam.
Marxisme adalah filosofi politik dan praktek yang berasal dari karya Karl Marx dan Friedrich Engels. Menurut ideologi tersebut perubahan sosial menuju masyarakat tanpa kelas diawali dengan kesadaran dan perjuangan kaum proletar yang selalu teraniaya oleh kaum borjuis. Sebagai bangsa yang sebelum era kemerdekaan senantiasa mengalami penindasan dari kekualatan imperialis kapitalis Belanda, maka marxisme menjadi inspirasi bagi sebagian pemuda Indonesia dalam perjuangan merebut kemerdekaan.
Upaya untuk mengunifikasi ideologi Nasionalis, Islam dan Marxisme terekam pada tulisan Soekarno dalam Suluh Indonesia Muda di tahun 1926 dengan merasionalisasikan bahwa Nasionalisme, Islam dan Marxisme memiliki kepentingan yang sama yaitu melawan kapitalisme dan imperialisme Barat. Sebelumnya, Tan Malaka berbicara agar Komunisme (sebagai manifestasi pemikiran Marx oleh Lenin) tidak memusuhi pan-Islamisme, karena adanya kesamaan visi dalam melakukan perlawanan terhadap kapitalis. Ucapan seorang Marxist Indonesia tersebut disampaikan pada Kongres Keempat Komunis Internasional (Comintern) pada 12 November 1922.
Kiranya sumpah pemuda 1928 menjadi bukti sekat-sekat ideologi mampu dikesampingkan demi sebuah agenda besar yaitu kemerdekaan Indonesia. Kemudian dalam kehidupan politik paska proklamasi kemerdekaan Indonesia ideologi besar tersebut termanifestasikan dalam partai politik. Pada pemilu 1955 beberapa partai bahkan mendapatkan suara cukup signifikan yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai representasi kalangan Nasionalis, Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU) sebagai representasi kalangan Islam, serta Partai Komunis Indonesia sebagai representasi kalangan Marxis. 79 persen dari 38 juta pemilih Indonesia menyalurkan kepada empat partai tersebut dengan rincian PNI 22,32%, Masyumi 20,92%, NU 18,41% dan PKI 16,36%.Pemilu-pemilu selanjutnya orde baru melakukan kanalisasi terhadap partai politik. Dengan suara Islam diarahkan kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sedangkan partai dengan corak Nasionalis kumpul menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pemberlakuan azas tunggal Pancasila dalam kehidupan bernegara jelas memangkas keragaman ideologi politik di Indonesia. Undang-undang subversif menjadi momok yang menakutkan bagi kalangan Islam dan Nasionalis sebagai gerakan ideologi politik muncul keatas permukaan.
Pemilu sebagai ajang pembuktian diterima atau tidaknya sebuah ideologi politik dalam bentuk partai semenjak 1971 hingga 1997 praktis hanya bersifat semu. Dengan peraturan monoloyalitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) GOLKAR sebagai kekuatan pendukung pemerintah selalu menjadi pemenang. Akan tetapi di era reformasi ketika keran demokrasi dibuka, kemunculan berbagai partai politik pada pemilu 1999 dengan berbagai landasan ideologinya menandakan selama ini ideologi politik Indonesia terus berkembang dan melakukan gerilya politik

HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela

A. Fungsi Hukum
Di antara fungsi-fungsi hukum, maka ada dua fungsi hukum menurut
Bernard, yaitu :
1. Hukum mengemban fungsi ekspresif yaitu mengungkapkan pandangan hidup, nilai-nilai budaya dan nilai keadilan.
2. Hukum mengemban fungsi instrumental yaitu sarana untuk menciptakan dan
memelihara ketertiban, stabilitas dan prediktabilitas, sarana untuk melestarikan nilai-nilai budaya dan mewujudkan keadilan, sarana pendidikan serta pengadaban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat (mendorong, mengkanalisasi dan mengesahkan perubahan masyarakat)

B. ASAS DASAR NEGARA HUKUM
Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, hukum memegang peranan didalam negara tersebut, yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar, sebagai berikut :
1. Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan manusia, kebebasan individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional.
2. Asas kepastian hukum, warga masyarakat bebas dari tindakan pemerintah dan pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang.
3. Asas persamaan ( Similia Similibus). Pemerintah dan pejabatnya harus memberikan perlakuan sama kepada warganya dan Undang-Undang berlaku sama untuk semua orang.
4. Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan keputusan. Tiap warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.
5. Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani rakyat.

Hukum dan Politik
Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif dan responsive Sistem hukum, kata Held lebih lanjut memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan, namun dalan bebagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses pembentukan Undang-undang oleh badan pembentuk Undang-undang misalnya. Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam sistem politik, karena Undang-undang sebagai output merupakan formulasi yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri digerakkan oleh proses politik.
Hukum dan politik sebagai subsistem kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh subsistem lainnya maupun oleh sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu masyarakat.
Hukum memberikan kompetensi untuk para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secar tertib. Prof. Max Radin menyatakan bahwa hukum adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet. Dilain pihak hokum tidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger (Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: "hukum didefini- sikan oleh kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat atau diakui oleh kekuasaan politik.
Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan lebih nyata serta berpengaruh dalam kehidupan kemasyarakatan.
Hukum dan politik mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik. Demikian juga sebaliknya. Realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsp-prinsip yang diatur dalam suatu sistem konstitusi, tetapi lebih dtentukan oleh komitmen rakyat dan elit politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya. Sebab suatu sistem konstitusi hanya mengasumsikan ditegakkannya prinsi-prinsip tertentu, tetapi tidak bisa secara otomatis mewujudkan prinsi-prinsip tersebut.
Dalam tahap memelihara kesatuan berbangsa, hukum merepresi orang atau kelompok yang melakukan gerakan atau mengembangkan opini yang mendorong ke arah disintegrasi atau perpecahan bangsa dengan "memberikan cap "sparatis" atau "politik kriminalisasi" dan sanksi yang berat.
Eksistensi dan fungsi hukum dalam pembangunan berbangsa dapat ditelusuri dari beberapa fenomena, hukum sebagai instrumen untuk menyamakan pedoman berperilaku bagi semua komponen berbangsa di semua daerah, juga instrumen hukum digunakan untuk mewujudkan tahapan membangun ekonomi dan mengejar pertumbuhan ekonomi yang dimulai sejak jama orde baru, dalam rangka mewujudkan rencana peningkatan produksi nasional dan kegiatan usaha seperti hukum tentang perijinan dan hukum pembiayaan swasta (investasi), perijinan digunakan sebagai akses berusaha pada kelompok pelaku usaha yang diharapkan berkontribusi dalam ekonomi, dan memangkas birokrasi yang berbiaya tinggi, walaupun birokrasi dan tingginya biaya perijinan masih jadi penghalang investasi, dan walaupun instrumen hukum dibidang perijinan invenstasi dan pembiayaan pembangunan ekonomi belum dapat mengakomodasi semua tuntutan.
Pembangunan hukum mengacu kepada kedudukan dan fungsi dasarnya dalam cita cita kebangsaan, seperti pembentukan dan penegakan hukum harus diukur dari kesuksesan dalam mewujudkan cita cita kebangsaan, formulasi dari hukum tidak boleh berpotensi menciptakan disintegrasi bangsa, menghambat pembangunan ekonomi, menciptkan kesenjangan sosial ekonomi antar komponen kelompok berbangsa dan kemiskinan masyarakat lokal, bila itu terjadi, maka formulasi hukum harus dinilai sebagai hukum yang gagal dan dan harus ditunjau kembali.
Peran kelembagaan dalam mengawal penegakan hukum dibentuk untuk menilai kesesuaian substansi hukum dengan cita cita berbangsa, dan berfungsi sebagai pengawal untuk meminimalkan pengaruh buruk dari proses politik dan proses sosial dalam kehidupan bernegara.

KESIMPULAN

1. Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
2. Bahwa hukum berfungsi mewujudkan ketertiban, stabilitas, keadilan dan menciptakan masyarakat yang cerdas dan beradab.
3. Bahwa asas dasar negara hukum adalah terlindunginya kehidupan individu dan kelompok, tidak adanya kesewenang-wenangan, pemberlakuan hukum tidak pandang bulu, kebebasan kritik membangun kepada Pemerintah dan Pemerintah dan Pejabatnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat, dalam program dan implementasinya.

Daftar Pustaka
Budiarjo, Mariam. 2004. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta, Gramedia Pustaka Utama
Kantaprawira, Rusadi. 2002. Sistem Politik Indonesia. Bandung, Sinar Baru Algesindo
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik
http://www.kulinet.com/baca/fungsi-hukum-mengiringi-cita-cita-kebangsaan-indonesia/98/

http://www.pa-cilacapkab.go.id/artikel/Refleksi-Hukum.pdf

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP