Minggu, 16 Mei 2010

Keadilan Publik dan Penegakkan Hukum

(Analisa Peran Media dalam Kisruh Cicak Vs Buaya)
Oleh : Baiq Hasnah P
Kisruh antar penegak hukum (KPK, Kejaksaan, Kepolisian) menempatkan pemerintah di bawah kendali SBY pada posisi yang rumit. Tuntutan publik untuk menghentikan pemeriksaan atas Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah (pimpinan non aktif KPK) semakin meluas. Tidak hanya di dunia nyata, dukungan tersebut semakin membesar di dunia maya melalui gerakan facebookers mendukung Bibit dan Chandra. Seolah-olah publik ingin mengatakan bahwa kedua orang tersebut tidak bersalah, dan tuduhan yang ditimpakan kepada mereka hanyalah rekayasa oleh sebab itu dengan membebaskan mereka maka rasa kedailan akan terpenuhi.

Sementara di satu sisi, negeri ini dibangun dan dijalankan di atas roda hukum. Setiap persoalan haruslah ditangani berdasarkan kaca mata hukum yang tertuang melalui peraturan dan perundang-undangan. Dengan kata lain bahwa publik harusnya mau bersabar mengikuti proses penegakkan hukum yang dilaksanakan oleh para penegak hukum. Di sinilah letak buah simalakama pemerintah, apakah harus mengikuti tuntutan publik yang notabene merupakan suara yang harus didengar sebagi konsekuensi dari sistem demokrasi kita. Ataukah tetap konsisten pada upaya penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak terintervensi oleh pihak manapun.
Pemerintah nampak berhati-hati dalam menangani kasus ini. Bagaimanapun juga, kekuasaan yang baru seumur jagung ini harus tetap stabil dan mampu meredam gejolak yang terjadi. Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) merupakan kebijakan politis SBY untuk tetap bisa mengakomdir kedua tuntutan tersebut.
Dalam kasus ini, yang menarik dicermati adalah peran media dalam memberitakan kasus tersebut secara terus menerus dengan porsi yang lebih dibandingkan dengan pemeberitaan lainnya. Kita bisa lihat bahwa istilah Cicak vs Buaya sendiri sebenaranya menjadi kata kunci media dalam memprovokasi massa. Benar bahwa istilah tersebut diungkapkan oleh salah satu oknum kepolisian, namun jika hal itu tidak dibesar-besarkan oleh media maka barangkali kita tidak akan melihat gelombang perlawanan dengan menggunakan simbol cicak dan buaya akan menjadi begitu besar.
Bahwa terlihat hampir seluruh media saat ini bersaing dalam menyajikan pemberitaan terkait kisruh tersebut, selain karena isu tersebut itulah yang paling menarik juga tentu membuat rating acara semakin tinggi yang akan dibarengi dengan sponsor yang semakin meningkat. Dari seluruh sudut pandang ditampilkan dengan menghadirkan tokoh-tokoh kunci dalam kasus ini. Reaksi massa yang muncul nampaknya sesuai dengan skenario media. Sebab semakin tinggi gejolak yang ditimbulkan oleh kasus ini, yang tersebar melalu media baik cetak maupun elektronik, membuktikan bahwa saat ini kuasa media hampir sama besarnya dengan kuasa pemerintah.
Sebagai contoh, salah satu yang cukup menarik dan kerap dipublikasikan oleh media eklektronik adalah perkembangan jumlah anggota gerakan facebookers pendukung Bibit dan Cahndra. Pada puncaknya, hari Ahad yang lalu massa yang tergabung dalam group tersebut melakukan aksi sebgai bentuk solidaritas terhadap dukungan mereka kepada Bibit dan Cahndra. Artinya, yang diwacanakan oleh media pemeberitaan adalah group ini benar dan harus didukung itu tercapai. Kekuatan mediapun teruji. Sedangkan di sisi lain, sebuah group yang serupa di facebook yang menyatakan dukungan terhadap Polri nyaris tidak pernah diberitakan perkembangan kuantitas anggotanya. Saya melihat bahwa dalam hal ini media kita belum mampu atau belum mau memberikan pemberitaan yang berimbang.
Maka saya menyimpulkan bahwa salah satu langkah positif dalam menyelesaikan kasus ini tentunya sesuai koridor hukum adalah dengan cara memberikan pemberitaan yang berimbang. Dengan cara seperti ini, publik dapat memiliki referensi yang objektif sehingga keberpihakan kepada satu pihak bisa diminimalisir, karena keberpihakan sekalipun dalam jumlah besar belum tentu benar di mata hukum. Dan kita menginginkan bahwa penegakkan hukum harus diutamakan daripada sekedar untuk memenuhi tuntutan terhadap keadilan yang disuarakan publik.

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP