Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Ada dua tugas negara yaitu:
1. Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial.
2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Negara tidak dapat berbuat semena-mena terhadap rakyat. Jadi perlu adanya suatu aturan yang mengikat dan jelas karena tanpa adanya aturan, sesuatu itu tidak akan berjalan dengan baik termasuk negara. Hal inilah yang disebut dengan hukum.
Para filosof hukum dan filosofi politik sebagai “the hallmark” hal yang sangat diperlukan oleh negara untuk mengatur tata kehidupan melalui aturan-aturan yang bersifat mengikat atau yang dapat dipaksakan pemanfaatannya.
Hukum dari segi politik diartikan sebagai proses-proses, patokan-patokan, asas-asas, dan aturan-aturan yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan yang mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu.
Syarat Berdirinya Negara
1. Wilayah
Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi juga laut dan angkasa di atasnya.
2. Penduduk
Setiap negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Dalam mempelajari soal penduduk ini, maka perlu diperhatikan faktor-faktor seperti kepadatan penduduk, tingkat pembangunan, tingkat kecerdasan, homogenitas dan masalah nasionalisme.
3. Pemerintah
Setiap negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk merumuskan untuk melaksanakan seluruh keputusan yang mengikat bagi penduduk di dalam wilayahnya. Dan keputusan-keputusan tersebut biasanya berbentuk perundang-undangan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang dan secara tidak langsung negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa masyarakat menaati peraturan.
Tanpa adanya salah satu syarat di atas maka sebuah negara tidak terbentuk.
Teori Asal-Usul Negara
Terdapat 8 teori yang membahas asal-usul negara yaitu:
1. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori mengatakan bahwa negara akan terbentuk jika ada kesepakatan antara masyarakat. Thomas Hobbes mengemukakan hal “pactum subjectionis”, bahwa dengan kesepakatan membentuk negara, rakyat menyerahkan semua hal mereka secara alamiah untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara. Sedangkan John Locke, mengemukakan adanya “pactum unionis” dan “pactum subjectionis” bahwa sebagian besar anggota suatu masyarakat membentuk union dahulu baru kemudian anggota masyarakat menjadi subject negara. Menurut Locke suatu negara tidak berkuasa secara absolut seperti pendapat Hobbes. Tapi ada hak asasi yang berada pada masing-masing orang.
Rosseau menulis bahwa hanya ada “Pactum Unionis” yaitu suatu kesepakatan membentuk negara tapi tidak menyerahkan hak-haknya diatur oleh negara. Tokoh-tokoh dalam teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, J. J. Rosseau.
2. Teori Pengalihan Hak
Dalam teori ini hak diperoleh setelah pihak lain melepas haknya atau membiarkan berlakunya hak itu. Pengalihan hak yang dimaksud dapat berupa utusan dari rakyat yang akan menjadi kawula negara dan dapat berupa pengalihan hak negara atau penguasa sebelumnya. Biasanya digunakan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkis. Tetapi dengan sedikit modifikasi, dapat dianalogikan kepada pembentukkan negara sebagai hasil revolusi. Tokoh-tokohnya Sir Robert Filmer dan Loyseau.
3. Teori Penaklukkan
Teori ini menyatakan bahwa pihak yang kuat dari kelompok lainnya ia akan mendirikan sebuah negara. Tokoh-tokohnya Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Franz Oppenheimer, Georg Simmel, Lester Frank Ward.
4. Teori Organis
Disebut juga sebagai hakikat negara bahwa negara itu seperti organisme dimana negara lahir dianalogikan seperti kelahiran mahkluk hidup lainnya. Tokoh-tokohnya Georg Wilhelm Hegel, J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendorf, Hendrich Ahrens, J. W. Scelling, F. J. Schitenner.
5. Teori Ketuhanan
Bahwa suatu negara terbentuk karena adanya hak-hak dari Tuhan. Tokohnya Thomas Aquinas.
6. Teori Garis Kekeluargaan
Menyatakan bahwa suatu negara terbentuk orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang membentuk suatu suku dan negara. Tokoh-tokohnya Henry S. Maine, Helbert Spencer, Edward Jenks.
7. Teori Metafisis
Bahwa negara lahir dan terbentuk karena memang seharusnya ada. Negara adalah kesatuan supranatural. Tokohnya Immanuel Kant.
8. Teori Alamiah
Bahwa negara terbentuk karena kodrat alamiah manusia. Apalagi manusia sebagai “zoon politicion” sangat membutuhkan adanya negara. Tokohnya adalah Aristoteles.
Teori Hakikat Negara
1. Teori Sosiologis
Bahwa negara adalah organisasi kehidupan bermasyarakat yang diperlukan untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan berbagai kepentingan yang berada dalam negara tersebut.
2. Teori Organis
Negara sebagai suatu bentuk organisasi sebagaimana makhluk hidup lainnya dipengaruhi oleh hukum alam ( Hukum pertumbuhan dan kematian ). Oleh karena itu negara memerlukan ruang hidup yang tumbuh dan berkembang secara dinamik. Raganya adalah negara itu sendiri dan jiwanya adalah pemikiran dan semangat nasional rakyat. Oleh karena itu negara berkewajiban mensejahterakan rakyatnya.
3. Teori Ikatan Golongan
Negara adalah ikatan atau gabungan kelompok masyarakat dalam rangka mencapai tujuan bersama. Negara mengikat orang-orang ke arah perumusan dan pencapaian tujuan bersama, bukan kepentingan kelompok atau golongan..
4. Teori Hukum Murni
Negara dipandang sebagai wadah penerapan dan pelaksanaan bagi norma-norma hukum. Negara diperlukan guna memelihara ketertiban dan penegakan hukum. Hubungan yang terdapat dalam negara adalah sub-ordinasi antara pihak yang mengatur dengan yang diatur.
5. Teori Dua Sisi
Bahwa negara harus dipandang dari dua sisi yaitu:
• Sisi sosiologik
Negara sebagai suatu kenyataan sosial, kesatuan hidup masyarakat, dan keterpaduan secara sosiologik.
• Sisi yuridis formal
Negara sebagai suatu negara lembaga hukum, yang mempunyai susunan organ-organ, struktur kelembagaan dan hubungan hukum.
E. Fungsi Hukum bagi Negara
Untuk memahami fungsi hukum bagi negara, ada enam aliran pemikiran mengenai hukum yaitu:
1. Aliran Positif (Positivist School)
Aliran yang sering disebut dengan aliran analitik ini berkembang pada abad XVIII di Inggris. Aliran ini berpandangan, bahwa hukum yang berlaku adalah hukum yang ditetapkan oleh penguasa. Soal benar atau salahnya bukan pertimbangan aliran ini yang dipertimbangkan adalah kewenangan untuk menentukan dan memberlakukan hukum. Tokohnya, Jeremy Bentham dan John Austin.
2. Aliran Ilmu Hukum Murni (Pure science of Law School)
Berkembang pada awal abad XX. Aliran ini berpendapat bahwa hukum harus dibersihkan dari segi pengaruh unsur-unsur moral, etika dan metafisis. Pada aliran ini, hukum didasarkan kepada suatu kaidah dasar (grundnorm) dan kaidah-kaidah hukum lainnya adalah turunannya berdasarkan peringkat.. Hukum adalah “ketentuan atau perintah” dari pihak berwenang dari alir an positif. Tokohnya adalah Hans Kelsen.
3. Aliran Sejarah (Historical School)
Berkembang pada pertengahan abad XIX. Menurut aliran ini, hukum berkembang dengan didasarkan pada naluri dan pemikiran manusia mengenai apa yang benar dan apa yang salah, sepanjang perjalanan hidup umat manusia. Tokohnya adalah Von Savigny.
4. Aliran Sosiologis (Sosiological School)
Mulai berkembang pada awal abad XX. Pandangan aliran ini adalah bahwa hukum itu benar dan sah berlaku jika diterima secara luas oleh masyarakat. Hukum harus sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Tokohnya, Eugen Ehrlich.
5. Aliran Fungsional (Functional School)
Berkembang pada awal abad XX. Semboyan yang terkenal dari aliran ini adalah “Hukum sebagai sarana rekayasa sosial” (law as a tool of social engineering). Yang penting adalah “what the law does and how it work” (apa fungsi hukum dalam masyarakat serta bagaimana hukum itu dapat berfungsi dengan baik). Arahnya adalah agar hukum berfungsi untuk menyeimbangkan perbedaan dan persaingan kepentingan-kepentingan sosial.
6. Aliran Filosofis
Aliran ini berpikir ke arah pencapaian keadilan, mengenai kebenaran berlakunya hukum dalam memberi kelengkapan kepada pihak masyarakat dalam mencapai tujuan kehidupan sosial. Fungsi hukum adalah penerapan nilai-nilai yang baik dan buruk, benar dan salah, yang sesuai dengan keyakinan yang berlaku umum.
Negara dan Pembentukannya
Blognya Anak-anak Sospol
20.24
0
Komentar
Related Article
0 Komentar