Rabu, 12 Mei 2010

Kejahatan Perang

Perang atau konflik merupakan bagian yang tak terpisahkan dari diri manusia. Bahkan salah satu Adagium Konflik menyatakan bahwa konflik adalah merupakan bawaan manusia sejak lahir. Konflik merupakan kodrat manusia. Adagium ini muncul atas analisa asal muasal manusia yakni nabi Adam As. Yang sejak diciftakannya terjadi konflik.

Dalam hal yang lebih spesifik lagi, perang dapat kita artikan sebagai pertikaian antara dua kelompok manusia yang cukup besar dengan menggunakan senjata. Dan apapun alasannya, perang tetaplah menyisakan kepedihan dan kesedihan bagi setiap korban dari peperangan ini. Dan tidak jarang terjadi perang melampui batas-batas kemanusiaan.
Perang yang melampui batas-batas kemanusiaan inilah yang dikatakan sebagai kejahatan perang. Seperti yang dikutip dari wikipedia, menyatakan bahwa kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil.
Ada beberapa hal yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, antara lain :
 Genosida.
Genosida adalah tindakan pembunuhan secara besar-besaran terhadap suatu kelompok (suku bangsa, ras, agama) dengan tujuan untuk memusnahkan kelompok tersebut. Hal-hal yang dapat dikategorikan dalam aksi-aksi genosida adalah :
(A) Anggota kelompok itu dibunuhkan.
(B) Anggota kelompok itu dikenakan kerugian badan atau jiwa yang berat.
(C) Kelompok itu dikenakan kehidupan dengan maksud mereka dibinasakan apakah semuanya atau hanya bagian mereka saja pun.
(D) Dijatuhkan tindakan dengan maksud kelahirhan anak kelompok itu akan di halangi
(E) Anak kelompok itu diculik supaya dibesarkan oleh kelompok lain.

Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya aksi genosida telah banyak dilakukan oleh masyarakat internasional. Ketika masyarakat internasional menyaksikan banyaknya aksi genosida yang terjadi, masyrakat internasional kemudian menyepakati untuk menjadikan aksi genosida sebagai salah satu kejahatan perang (kejahatan internasional). Oleh karena itu pada tahun 1948, PBB memasukkan aksi genosida sebagai salah satu kejahatan perang (kejahatan internasional) dan dapat menyeret pelakunya ke pengadilan internasional.
Aksi-aksi genosida memang telah terjadi dalam berbagai konflik yang pernah terjadi dan telah memakan korban yang tak sedikit.. Diperkirakan sekitar 174 juta nyawa melayang akibat kejahatan genosida yang dilakukan oleh berbagai rezim yang berkuasa selama abad ke 20, seperti rezim Kmer Merah di Kamboja, Uni Soviet di bawah pimpinan Stalin, rezim Nazi Hitler. Selain aksi genosida yang dilakuakn oleh rezim yang berkuasa, aksi genosida seringkali dilakukan oleh kelompok-kelompok lain seperti Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse, Pembantaian suku bangsa Bosnia, Kroasia dan Serbia di Yugoslavia oleh mereka sendiri antara 1991 - 1996, Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.
 Penggunaan Pasukan Anak-Anak.
Penggunaan pasukan anak-anak dalam peperangan telah dilarang oleh badan PBB sebab penggunaan pasukan anak-anak dalam peperangan akan menghilangkan masa depan dari si anak tersebut. Perang yang penuh dengan pembunuhan tersebut akan berakibat buruk bagi masa depan anak-anak tersebut yang nantinya akan menjadi generasai penerus bagi bangsanya.
Dari berbagai konflik yang terjadi, penggunaan pasukan anak-anak untuk dijadikan tentara banyak dijumpai dalam konflik yang terjadi di belahan dunia ketiga, seperti gerilyawan Tamil Elam di Srilanka, pasukan pemberontak FARC di Kolombia, pasukan gerilyawab Tutsi dan Hutu. Perekrutan anak-anak untuk dijadikan pasukan/tentara didasari oleh minimnya sumberdaya manusia yang dapat dijadikan pasukan/tentara sehingga perekrutan anak-anak dapat digunakan untuk menutupi minimnya pasukan yang ada. Selain itu, mereka yang direkrut untuk dijadikan pasukan anak-anak berasal dari keluarga atau lingkungan yang miskin.

 Penggunaan Senjata Non Konvensional
Penggunaan senjata non konvensional yang dimaksud diantaranya adalah senjata biologis, nuklir, senjata kimia (gas sarin). Pelarangan penggunaan persenjataan semacam ini disebabkan karena banyaknya korban yang akan jatuh dan juga dapat menciderai siapa saja termasuk penduduk sipil.
Banyaknya korban yang jatuh akibat penggunaan bom atom di Hirosima dan Nagasaki serta banyaknya korban yang jatuh akibat penggunaan gas sarin di stasiun kereta api bawah tanah di Jepang, penggunaan senjata kimia oleh rezim Saddam Husein terhadap suku Kurdi di Irak utara adalah bukti betapa penggunaan senjata semacam ini sangat merusak. Sehingga pengembangan persenjataan non konvensional seperti ini sangat dilarang dan mendapat pengawasan yang ketat dari organisasi dan masyarakat internasional.

Daftar pustaka
Majalah El-Fata Volume 06 2006
http://en.wikipedia.org/wiki/Geneva_Conventions

http://id.wikipedia.org/wiki/Genosida

http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_perang

http://id.wikipedia.org/wiki/Perang

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP