Senin, 10 Mei 2010

Perjanjian-Perjanjian Perang

1. The Baruch Plan (1946)
The baruch plan merupakan proposal yang diajukan oleh pemerintah amerika serikat - di rancang oleh Bernard Baruch kepada PBB yang berisi tantang :
a. perlu adanya tukar-menukar informasi diantara bangsa-bangsa guna kepentingan damai
b. perlu adanya kontrol terhadap energi atom guna memastikan bahwa energi atom tersebut dipergunakan hanya untuk kepentingan damai
c. pengurangan persenjataan atom dan semua senjata pemusnah massal yang dimiliki oleh sebuah negara
d. mendirikan tim inspeksi atau sejenisnya

2. Partial test ban treaty (1963)
Perjanjian ini merupakan perjanjian yang bertujuan melarang uji coba senjata nuklir baik di atmosfir, di luar angkasa, maupun di bawah laut, dengan maksud untuk memperlambat perlombaan senjata nuklir dan juga untuk menghidari/mencegah manusia dari radiasi nuklir.

3. The anglo-German Naval Agreement (18 juni 1935)
Perjanjian yang ditanda tangani oleh inggris dan Jerman pasca PD I berisi tentang aturan bahwa jerman boleh meningkatkan kemampuan armada angkatan lautnya hingga 1/3 dari kekuatan armada laut inggris dan sebagai balasannya inggris harus menyingkirkan armada lautnya dari Laut Baltik.

4. The london naval agreement (22 April 1930)
Perjanjian ini adalah perjanjian yang mengatur pertempuran yang mengunakan kapal selam serta pembatasan pembutan kapal perang. Perjanjian ini ditandatangani oleh inggris, Perancis, Jepang, Italia dan Amerika Serkat.

5. the Rapacki Plan (1957)
Perjanjian ini berisi tentang pembentukan zona bebas senjata nuklir di Polandia, Czechoslovakia, Jerman Timur dan Barat, dan sejumlah negara Eropa lainnya.

6. The open skies proposal (1955)
Perjanjian tersebut pertama diajukan oleh presiden Dwight D. Eisenhower kepada Uni Sovyet. Proposal perjanjian tersebut berisi tentang :
a. mengizinkan tiap-tiap negara yang menandatangani perjanjian ini untuk membiarkan penerbangan sipil yang melintasi wilayah udaranya termasuk wilayah teritorial perairan
b. memberikan prioritas pada penerbangan yang bersifat darurat
c. mengizinkan negara anggota perjanjian ini untuk menerima salinan data dari berbagai penerbangan.

7. The antartica treaty (1959)
Perjanjian ini mengenai pelarangan kawasan antartika menjadi ajang perselisihan internasional dan setiap negara yang ingin terlibat aktif di kawasan ini – dalam artian melakukan penelitian – hendaknya saling berkonsultasi dengan pihak lainnya. Negara-negara yang telah meratifikasi perjanjian tersebut sejak tahun 1959 yaitu Argentina, Australia, Belgia, Chile, Perancis, Jepang, selandia baru, Norwegia, Africa selatan, inggris , amerika serikat dan USSR/Rusia.

Sumber: Wikipedia, the free encyclopedia.htm

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP