Jumat, 10 November 2017

Hakikat Doktrin Pertahanan Negara

(Perspektif Komponen Organisational and Institutional Interests) 
Pendahuluan 
Doktrin pertahanan negara merupakan prinsip-prinsip dasar yang memberikan arah bagi pengelolaan sumber daya pertahanan untuk mencapai tujuan keamanan nasional,(Andi Widjayanto, 2015). Ini artinya bahwa komponen yang melekat dalam doktrin pertahanan hendaknya selalu mengacu pada hasil analisa lingkungan strategis yang melihat perkembangan aktual maupun potensi yang dapat terjadi pada skala nasional, regional dan global. Dengan demikian doktrin pertahanan negara sebagai pedoman untuk menciptakan keamanan nasional bersifat dinamis yang mengikuti perkembangan yang terjadi.
Dalam memahami doktrin pertahanan negara, maka hal ini tidak akan lepas dari bagaimana kita memahami hakikat ancaman negara baik yang bersifat militer, nonmiliter maupun ancaman yang bersifat hibrida. Bentuk-bentuk ancaman inilah yang menjadi salah satu pertimbangan mutlak perumusan doktrin pertahanan negara sehingga dapat dilahirkan kebijakan pertahanan negara yang tepat. Hal ini seirama dengan filosofi seni perang Sun Tzu yang menekankan pentingnya mengenali potensi diri dan potensi lawan untuk memenangkan sebuah pertempuran.  
Selain itu, sebuah doktrin pertahanan ataupun doktrin militer, paling tidak akan sangat dipengaruhi oleh sedikitnya 6 komponen berikut yaitu the nature of weapons technology, the influence of formative experiences, organisational and institutional interests, ideology, national culture, dan komponen the political and strategic situation. Namun demikian, dalam paper ini akan dibahas lebih lanjut hanya tentang komponen organisational and institutional interests. 
Tujuan penulisan 
Penyusunan paper ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan berikut : 
1. Apakah doktrin pertahanan negara Indonesia sudah memadai jika dilihat dari perspektif komponen organisational and institutional interests? 
2. Apa saja hal-hal yang perlu disarankan untuk diperbaiki dari doktrin pertahanan negara Indonesia jika dihadapkan dengan situasi dan kondisi saat ini dari komponen organisational and institutional interests? 
Pembahasan 
Doktrin Pertahanan Negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Doktrin Pertahanan Negara, merupakan ajaran yang memuat prinsip-prinsip fundamental dalam rangka menyelenggarakan pertahanan negara. 
Dalam buku Doktrin Pertahanan Negara Indonesia yang merupakan satu kesatuan dengan peraturan tersebut, disebutkan bahwa doktrin pertahanan negara kita tidak terlepas dari pengalaman sejarah yang memiliki kekhasan tersendiri sebagai buah dari pemikiran berdasarkan dari pengalaman pelatihan maupun operasi militer yang sudah dipertimbangkan penerapannya. 
Kemajemukan bangsa Indonesia dengan beragam pendapat dan pemikiran, mendorong lahirnya sebuah doktrin sebagai landasan bersama atau keseragaman untuk menentukan sikap dan tindakan. Dalam buku tersebut juga ditegaskan bahwa doktrin adalah dasar pragmatis untuk tindakan keputusan dan refleksi yang mendorong di tengah ketidakpastian krisis atau konflik sampai perang. Dalam tingkat yang lebih tinggi, Doktrin dapat digunakan negara dalam menentukan sikap bagaimana menggunakan strategi sehingga dapat mencapai tujuan dan keberhasilan dalam pertahanan negara.
Berangkat dari pemahaman tersebut, kita bisa melihat bahwa komponen organisational and institutional interests atau komponen kepentingan organisasi dan kelembagaan, adalah komponen yang paling menentukan dalam doktrin pertahanan negara sebagai komponen perencana dan pelaksana kebijakan-kebijakan pertahanan negara. 
Berdasarkan pemahaman tentang hakikat ancaman negara yang dapat berupa ancaman militer, nonmiliter dan ancaman hibrid, maka peran antar lembaga negara harus saling menguatkan satu sama lainnya. Kepentingan mempertahankan keutuhan negara dengan menjalankan doktrin-doktrin pertahanan negara, hendaknya menjadi semangat bersama dalam menguatkan koordinasi antar lembaga. Dengan begitu antar lembaga negara yang satu dengan yang lainnya tidak terjadi tumpang tindih tugas dan tanggung jawab dan dapat melepaskan diri dari ego sektoral masing-masing. 
Bagi lembaga-lembaga terkait, masing-masing ancaman tadi (militer, nonmiluter dan hibrid) hendaknya menjadi fokus tiap-tiap lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya. Namun hal tersebut bukan berarti mengabaikan koordinasi dan komunikasi. Bahkan lembaga-lembaga negara yang ada dapat secara bersamaan dalam menjalankan doktrin perahanan untuk kepentingan nasional. 
Dengan demikian, kami dapat menjawab pertanyaan pertama bahwa doktrin pertahanan negara Indonesia sudah memadai jika dilihat dari perspektif komponen organisational and institutional interests atau komponen kepentingan organisasi dan kelembagaan. Karena di dalam doktrin tersebut, antar lembaga negara sudah mendapatkan porsi masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga. Namun yang perlu menjadi perhatian sekaligus hal ini menjadi jawaban pertanyaan nomor dua adalah bahwa yang paling dibutuhkan saat ini adalah kemampaun dan kemauan membangun koordinasi dan komunikasi yang baik antar pimpinan lembaga terkait. 
Kondisi saat ini yang kita lihat bahwa antar elit lembaga seolah-olah memperlihatkan ego sektoral masing-masing. Komunikasi antar pimpinan lembaga berada pada kondisi yang memprihatinkan. Misalnya saja terkait dengan pembelian senjata yang membuat publik kebingungan. Oleh karena itu, sebagai saran kami agar elit tertinggi di negeri ini dapat segera “mendamaikan” pimpinan-pimpinan lembaga terkait agar kembali muncul kedepan publik sebagai satu kesatuan yang utuh yang senapas dan seirama khususnya dalam menjalankan nilai-nilai doktrin pertahanan negara. 
Kesimpulan 
1. Doktrin Pertahanan Negara Indonesia berdasarkan perspektif komponen organisational and institutional interests atau komponen kepentingan organisasi dan kelembagaan sudah tepat dan memadai. Dalam doktrin tersebut, antar lembaga negara sudah mendapatkan porsi masing-masing sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga. 
2. Sebagai saran agar pimpinan lembaga melepas ego sektoral masing-masing, dapat membangun koordiasi dan komunikasi yang tepat serta hendaknya menunjukkan kekompakkan di hadapan publik.
 Daftar Pustaka 
Andi Widjajanto, Jurnal, Evolusi Doktrin Pertahanan Indonesia Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Doktrin 
Pertahanan Negara Buku Doktrin Pertahanan Negara, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, 2014

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP