Senin, 10 Mei 2010

Kejahatan Perang

Oleh : Rusdin
A. Klasifikasi Kejahatan Perang
Dalam perjalanan umat manusia, perang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam berbagai kisah sejarah. Berbagai perang yang terjadi jelas telah mengakibatkan berbagai dampak yang tidak saja dirasakan oleh pihak-pihak yang bertikai, tetapi juga berdampak bagi pihak-pihak yang tak terlibat dalam perang tersebut.

Perang adalah pertikaian antara dua kelompok manusia yang cukup besar dengan menggunakan senjata. Dalam perang terdapat hal-hal yang terkadang melampaui batas-batas kemanusiaan Hal itulah yang dikenal dengan kejahatan perang. Menurut Wikipedia eksiklopedia, kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil .
Terdapat banyak hal atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai aksi kejahatan perang, seperti genosida, perlakuan semena-mena terhadap tahanan perang sebagaimana yang tercantum dalam konvensi Geneva ataupun terhadap penduduk sipil, menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih, penggunaan senjata non konvensional seperti senjata biologis, penggunaan pasukan anak-anak, pengrusakan terhadap fasilitas-fasilitas sipil, dan masih banyak lagi.
Secara garis besar, kejahatan perang terbagi atas yaitu kejahatan terhadap perdamaian dan kejahatan terhadap kemanusiaan .
1. Kejahatan Terhadap Perdamaian.
Kejahatan terhadap perdamaian sebagaimana yang tercantum dalam Piagam Nuremberg didefenisikan sebagai : Perencanaan, persiapan, inisiatif suatu peperangan agresi, atau suatu peperangan yang melanggar perjanjian internasional. Sehingga dalam setiap konflik yang terjadi, berbagai pihak internasional menginginkan agar solusi damai harus terus ditempuh agar setiap konflik yang ada tidak erubah menjadi konflik terbuka (perang). Dalam pasal 33 piagam badan keamanan PBB dinyatakan bahwa bagi pihak-pihak yang terlibat suatu perselisihan pertama-tama mencari suatu solusi dengan negosiasi, pemeriksaan, penyelesaian sengketa dengan penengahan, permufakatan, penyelesaian melalui pengadilan, meminta bantuan dari aktor-aktor regional, atau sarana-sarana lainnnya.

2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Inti daripada aturan ini adalah adanya perlindungan terhadap pihak-pihak yang tidak terlibat dalam peperangan, serta pasukan yang tidak lagi mengadakan perlawanan. Perlindungan terhadap pihak sipil di antaranya seperti perbudakan seks seperti yang dilakukan oleh tentara Jepang selama menduduki Korea, perlindungan sarana-sarana sipil (publik) dari target penghancuran seperti jembatan, rumah sakit dan lain-lain.

Berikut ini akan dijelaskan beberapa tindakan atau aksi-aksi yang dikategorikan sebagai kejahatan perang :
1. Genosida
Genosida adalah tindakan pembunuhan secara besar-besaran terhadap suatu kelompok (suku bangsa, ras, agama) dengan tujuan untuk memusnahkan kelompok tersebut. Hal-hal yang dapat dikategorikan dalam aksi-aksi genosida :
(A) Anggota kelompok itu dibunuhkan.
(B) Anggota kelompok itu dikenakan kerugian badan atau jiwa yang berat.
(C) Kelompok itu dikenakan kehidupan dengan maksud mereka dibinasakan apakah semuanya atau hanya bagian mereka saja pun.
(D) Dijatuhkan tindakan dengan maksud kelahirhan anak kelompok itu akan di halangi
(E) Anak kelompok itu diculik supaya dibesarkan oleh kelompok lain.

Selain hal tersebut di atas, hal-hal lain yang dapat pula dikategorikan sebagai aksi genosida antara lain :
(A) Genosida.
(B) Besekongkol genosida.
(C) Dihasutkan genosida dengan jelas di hadapan masyarakat.
(D) Diusahakan genosida.
(E) Diikuti dengan orang lain dengan maksud genosida dilakukan.

Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya aksi genosida telah banyak dilakukan oleh masyarakat internasional. Ketika masyarakat internasional menyaksikan banyaknya aksi genosida yang terjadi, masyrakat internasional kemudian menyepakati untuk menjadikan aksi genosida sebagai salah kejahatan perang 9kejahatan internasional). Oleh karena itupada tahun 1948, PBB memasukkan aksi genosida sebagai salah satu kejahatan perang (kejahatan internasional) dan dapat menyeret pelakunya ke pengadilan internasional.
Aksi-aksi genosida memang telah terjadi dalam berbagai konflik yang pernah terjadi dan telah memakan korban yang tak sedikit.. Diperkirakan sekitar 174 juta nyawa melayang akibat kejahatan genosida yang dilakukan oleh berbagai rezim yang berkuasa selama abad ke 20, seperti rezim Kmer Merah di Kamboja, Uni Soviet di bawah pimpinan Stalin, rezim Nazi Hitler . Selain aksi genosida yang dilakuakn oleh rezim yang berkuasa, aksi genosida seringkali dilakukan oleh kelompok-kelompok lain seperti Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse, Pembantaian suku bangsa Bosnia, Kroasia dan Serbia di Yugoslavia oleh mereka sendiri antara 1991 - 1996, Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.

2. Penggunaan Senjata Non Konvensional
Penggunaan senjata konvensional yang dimaksud diantaranya adalah senjata biologis, nuklir, senjata kimia (gas sarin). Pelarangan penggunaan persenjataan semacam ini disebabkan karena banyaknya korban yang akan jatuh dan juga dapat menciderai siapa saja termasuk penduduk sipil.
Banyaknya korban yang jatuh akibat penggunaan bom atom di Hirosima dan Nagasaki serta banyaknya korban yang jatuh akibat penggunaan gas sarin di stasiun kereta api bawah tanah di Jepang, penggunaan senjata kimia oleh rezim Saddam Husein terhadap suku Kurdi di Irak utara adalah bukti betapa penggunaan senjata semacam ini sangat merusak. Sehingga pengembangan persenjataan non konvensional seperti ini sangat dilarang dan mendapat pengawasan yang ketat dari organisasi dan masyarakat internasional.

3. Penggunaan Pasukan Anak-Anak.
Penggunaan pasukan anak-anak dalam peperangan telah dilarang oleh badan PBB sebab penggunaan pasukan anak-anak dalam peperangan akan menghilangkan masa depan dari si anak tersebut. Perang yang penuh dengan pembunuhan tersebut akan berakibat buruk bagi masa depan anak-anak tersebut yang nantinya akan menjadi generasai penerus bagi bangsanya.
Dari berbagai konflik yang terjadi, penggunaan pasukan anak-anak untuk dijadikan tentara banyak dijumpai dalam konflik yang terjadi di belahan dunia ketiga, seperti gerilyawan Tamil Elam di Srilanka, pasukan pemberontak FARC di Kolombia, pasukan gerilyawab Tutsi dan Hutu. Perekrutan anak-anak untuk dijadikan pasukan/tentara didasari oleh minimnya sumberdaya manusia yang dapat dijadikan pasukan/tentara sehingga perekrutan anak-anak dapat digunakan untuk menutupi minimnya pasukan yang ada. Selain itu, mereka yang direkrut untuk dijadikan pasukan anak-anak berasal dari keluarga atau lingkungan yang miskin.


B. Kejahatan Perang Dan Pengadilan Internasional
Pada tahun 1998, PBB mengusulkan agar dibentuk sebuah pengadilan criminal internasional untuk mengadili masalh-masalah kriminal internasional dimana salah satunya adalah masalah genosida. Usul ini kemudian disetujui dengan terbentuknya international criminal court (ICC) pada tahun 2002.
Sebagai suatu aksi kejahatan yang melanggar ketentuan internasional/hukum internasional dan juga hukum perang, para pelaku kejahatan perang (penjahat perang) akan dituntut di mahkamah internasional. Banyak penjahat perang yang telah diadili di mahkamah internasional dan telah ditahan untruk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Beberapa diantara penjahat perang tersebut antara lain Karl Dönitz dari Jerman, mantan Perdana Menteri Hideki Tojo dari Jepang dan mantan Presiden Liberia Charles Taylor. Pada awal 2006 mantan Presiden Irak Saddam Hussein dan mantan Presiden Yugoslavia Slobodan Milošević juga diadili karena kejahatan perang.
Namun terlepas dari berbagai pengadilan terhadap para penjahat perang, terdapat pertanyaan besar dikalangan masyarakat internasional. Apakah para penjahat perang adalah mereka yang berasal dari pihak yang mengalami kekalahan dalam suatu konflik/perang.

Catatan Kaki :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_perang, diakses 1 November 2006
2 http://www.warcrimes.info/shop/html/modules.php?name=News&file=article&sid=80, diakses 1 November 2006
3 http://www.preventgenocide.org/id/hukum/konvensi.htm, diakses 1 November 2006
4 http://www.preventgenocide.org/id/hukum/konvensi.htm, diakses 1 November 2006

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP